Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang
Kedudukan Unit kerjasama dalam dan luar negeri sebagai unit di bawah Direktur yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Direktur Politeknik Indonusa Surakarta. Unit kerjasama dalam dan luar negeri memiliki fungsi menyelenggarakan kegiatan kerjasama dengan lembaga lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Tugas Unit kerjasama dalam dan luar negeri adalah :
- Penyusunan rencana operasional / program kerja tahunan Unit kerjasama dalam dan luar negeri
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan kerjasama dengan lembaga lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri
- Penyusunan kebijakan teknis menyangkut pengelolaan, pengembangan, pengendalian dan pembinaan terhadap kegiatan kerjasama dengan lembaga lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri di lingkungan Politeknik Indonusa Surakarta
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pengkajian secara terencana dan berkelanjutan dengan berorientasi pada kegiatan kerjasama dengan lembaga lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri di bidang akademik dan non akademik
- Pengoordinasian, pengawasan, pengendalian, pengevaluasin pelaksanaan kegiatan unit kerjasama dalam dan luar negeri.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan unit kepada Direktur secara periodik
- Melaksanakan urusan tata usaha Unit kerjasama dalam dan luar negeri
Wewenang Unit kerjasama dalam dan luar negeri adalah :
- Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya
- Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya
- Menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan kegiatan kerjasama dengan lembaga lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri
SK Pengangkat Unit Kerjasama File Buku Pedoman Unit Kerjasama 2022 Link Kebijakan Kerjasama Tahun 2022 Link