Berdasarkan struktur organisasi di atas, keanggotaan Unit kerjasama dalam dan luar negeri sebagai berikut :
- Ketua Unit kerjasama dalam dan luar negeri diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur terhadap pelaksanaan organisasi.
- Bidang Kerjasama dalam negeri diangkat dan bertanggung jawab membantu ketua Unit dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam negeri.
- Bidang Kerjasama luar negeri diangkat dan bertanggung jawab membantu ketua Unit dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama luar negeri.
- Seketaris diangkat dan bertanggung jawab membantu kerja dari koordinator unit kerjasama dalam dan luar negeri.
Ketua Unit kerjasama dalam dan luar negeri bertugas :
- Melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas pencapaian kinerja bidang kerjasama dalam dan luar negeri.
- Perumusan kegiatan tahunan/program kerja tahunan Unit kerjasama dalam dan luar negeri
- Pengoordinasian semua kegiatan Unit kerjasama dalam dan luar negeri
- Pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang kerjasama dalam dan luar negeri.
- Pelaporan kegiatan unit pada Direktur secara berkala
- Bertanggung jawab terhadap kinerja bidang kerjasama dalam dan luar negeri.
Bidang Kerjasama Dalam Negeri bertugas :
- Bersama dengan Ketua Unit kerjasama dalam dan luar negeri merumuskan perencanaan kegiatan tahunan/program kerja tahunan Unit kerjasama dalam negeri
- Membantu mengembangkan kegiatan kerjasama dalam negeri.
- Berkoordinasi dengan unsur pelaksana yaitu unit kerja yang ada di Politeknik Indonusa Surakarta dan sekaligus mahasiswa.
- Pelaksanaan fasilitasi terhadap pelaksanaan kegiatan dalam neger
- Pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang kerjasama dalam negeri
- Pelaporan kegiatan kepada ketua Unit.
Bidang Kerjasama Luar Negeri :
- Bersama dengan Ketua Unit kerjasama dalam dan luar negeri merumuskan perencanaan kegiatan tahunan/program kerja tahunan Unit kerjasama luar negeri.
- Membantu mengembangkan kegiatan kerjasama luar negeri.
- Berkoordinasi dengan unsur pelaksana yaitu unit kerja yang ada di Politeknik Indonusa Surakarta dan sekaligus mahasiswa.
- Pelaksanaan fasilitasi terhadap pelaksanaan kegiatan luar neger
- Pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang kerjasama luar negeri
- Pelaporan kegiatan kepada ketua Unit.