Struktur Organisasi pengelola kerjasama di Politeknik Indonusa Surakarta terdiri dari :
- Direktur, yang memilik wewenang:
- Melakukan persetujuan MoU dan/atau kerjasama dengan pihak mitra.
- Melimpahkan kegiatan kerjasama kepada Unit kerja yang relevan.
- Melindungi hak profesional bagi pelaksana kegiatan kerjasama (Unit).
- Menandatangani MoU dan/atau Perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama.
- Menjadi saksi atau mengetahui dari kegiatan implementasi dengan adanya dokumen Perjanjian kerjasama ( MOA) yang akan dilaksanakan oleh wakil direktur, program studi atau Unit Kerja dan membubuhkan tandatangannya.
Ketua Unit kerjasama, yang memiliki wewenang:
- Memfasilitasi, menyiapkan dan melaksanakan acara penandatanganan MoUdan/atauPerjanjian Kerjasama;
- Mengembangkan dan memelihara sistem informasi dan administrasi Melakukan kegiatan pengadministrasian seluruh kerjasama Politeknikdan melaporkan administrasi pelaksanaan kerjasama.
- Bersama Tim Monitoring dan Evaluasi kerjasama melakukan monitoring dan evaluasi kerjasama.
Koordinator kerjasama dalam negeri :
- Melakukan penjajakan dengan mitra dalam negeri meliputi ; perguruan tinggi , industri , dan pemerintahan dalam negeri.
- Menyampaikan hasil dan koordinasi dengan ketua unit kerjasama atas proses penjajakan dan analisis calon mitra.
- Mempersiapkan draft dokumen MoU / kerjasama untuk disetujui ketua unit kerjasama.
Industrial Advisory Aboard (IAB)
- Memberikan saran tentang arahan dan prioritas pendidikan ( Kurikuler, Ko Kurikuler, ekstrakurikuler dalam implementasi Outcome Based Education (OBE ).
- Memberikan saran bentuk pembelajaran yang mungkin dapat digunakan untuk mencapai tujuan prodi
- Menawarkan kepada prodi program akademik dan penelitian bersama.
- Merekomendasikan cara meningkatkan dan mengembangkan pelatihan ketrampilan untuk memenuhi kompetensi Dosen dan / tendik dalam OBE.
- Mempromosikan prodi ke Dunia Industri / komunitas yang sesuai dengan bidang program studi.
