Struktur Organisasi pengelola kerjasama di Politeknik Indonusa Surakarta terdiri dari :

  1. Direktur, yang memilik wewenang:
  2. Melakukan persetujuan MoU dan/atau kerjasama dengan pihak mitra.
  3. Melimpahkan kegiatan kerjasama kepada Unit kerja yang relevan.
  4. Melindungi hak profesional bagi pelaksana kegiatan kerjasama (Unit).
  5. Menandatangani MoU dan/atau Perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama.
  6. Menjadi saksi atau mengetahui dari kegiatan implementasi dengan adanya dokumen Perjanjian kerjasama ( MOA) yang akan dilaksanakan oleh wakil direktur, program studi atau Unit Kerja dan membubuhkan tandatangannya.

Ketua Unit kerjasama, yang memiliki wewenang:

  1. Memfasilitasi, menyiapkan dan melaksanakan acara penandatanganan MoUdan/atauPerjanjian Kerjasama;
  2. Mengembangkan dan memelihara sistem informasi dan administrasi Melakukan kegiatan pengadministrasian seluruh kerjasama Politeknikdan melaporkan administrasi pelaksanaan kerjasama.
  3. Bersama Tim Monitoring dan Evaluasi kerjasama melakukan monitoring dan evaluasi kerjasama.

Koordinator kerjasama dalam negeri :

  1. Melakukan penjajakan dengan mitra dalam negeri meliputi ; perguruan tinggi , industri , dan pemerintahan dalam negeri.
  2. Menyampaikan hasil dan koordinasi dengan ketua unit kerjasama atas proses penjajakan dan analisis calon mitra.
  3. Mempersiapkan draft dokumen MoU / kerjasama untuk disetujui ketua unit kerjasama.

Industrial Advisory Aboard (IAB)

  1. Memberikan saran tentang arahan dan prioritas pendidikan ( Kurikuler, Ko Kurikuler, ekstrakurikuler dalam implementasi Outcome Based Education (OBE ).
  2. Memberikan saran bentuk pembelajaran yang mungkin dapat digunakan untuk mencapai tujuan prodi
  3. Menawarkan kepada prodi program akademik dan penelitian bersama.
  4. Merekomendasikan cara meningkatkan dan mengembangkan pelatihan ketrampilan untuk memenuhi kompetensi Dosen dan / tendik dalam OBE.
  5. Mempromosikan prodi ke Dunia Industri / komunitas yang sesuai dengan bidang program studi.